Berikut adalah sebuah kisah tentang penegakkan Konstitusi Islam di Jaman Khulafaur Rasyidin yang berlaku untuk seluruh penduduknya baik yang muslim maupun yang non muslim. Kisah ini berjudul "Kisah Sayyidina Ali Bin Abi Thalib, Pencuri Yahudi, dan Seorang Hakim" yang dikisahkan oleh Al-Allamah Al-Habib Ali al-Jufri.
Ada sebuah peristiwa yang dapat kita
ambil hikmahnya. Pada suatu hari, Sayyidina Ali bin Abi Tholib berjalan
melewati sebuah perkampungan, saat melintasi sebuah rumah ia mendapati
baju perangnya dipegang oleh seorang Yahudi, sedangkan Sayyidina Ali
yakin bahwa Yahudi ini adalah yang mencurinya. Bayangkan, Sayyidina Ali
adalah seorang Amiril Mukminin, beliau seorang pemimpin, beliau seorang
presiden. Dengan santunnya beliau mengatakan kepada si Yahudi tersebut: “Ini adalah baju perang milikku yang telah hilang.” Yahudi tersebut berkata: “Tidak ini adalah milikku, engkau mengatakan seperti itu karena mentang mentang engkau adalah seorang amiril mukminin.” Lalu Sayyidina Ali berkata: “Tidak,
dugaanmu adalah keliru. Lebih baik kita mencari keadilan di pengadilan
dan memutuskan siapa diantara kita yang benar di depan hakim.”
Akhirnya Sayyidina Ali pergi bersama si
Yahudi tersebut yang notabenenya tidak seagama dengannya untuk menuju ke
mahkamah (pengadilan), sedangkan yang mengikutinya itu adalah seorang
amiril mukminin. Sesampainya di mahkamah, beliau duduk dan si Yahudi
tersebut duduk tepat dihadapannya. Mereka menunggu keputusan sang hakim
untuk memutuskan siapakah pemilik yang sebenarnya.
Allahu Akbar… ternyata si Yahudi
tersebut salah besar, karena hakim yang ada dihadapannya adalah Qadhi
Syuraih. Qadhi Syuraih adalah salah seorang murid Sayyidina Ali bin Abi
Tholib. Setelah melihat hakim, si Yahudi tersebut bimbang dan ragu,
pasti hakim tersebut memihak kepada amiril mukminin dan akan
menghukumnya dengan hukuman seberat beratnya. Lal u Qadhi Syuraih pun
memulai pembicaraannya, ia mendengarkan dengan seksama keterangan dari
kedua belah pihak seraya berkata kepada Sayyidina Ali: “Wahai amiril mukminin perkara apakah yang akan engkau adukan?” Sayyidina Ali pun menjawab: “Orang ini telah mencuri baju perang milikku.” Lalu Yahudi tersebut mengatakan: “Hendaklah bagi penuduh adalah bukti yang jelas.”
Kemudian Qadhi Syuraih mengatakan kepada Sayyidina Ali: “Wahai
amirul mukminin apakah adakah sebuah bukti yang menyatakan bahwa baju
perang ini memang benar benar milikmu dan si Yahudi ini adalah
pencurinya?” Sayyidina Ali menjawab: “Wahai Qadhi, baju perang itu benar benar milikku, itu merupakan pemberian Rasulullah saw.” Qadhi Syuraih kemudian bertanya kembali: “Apakah
dirimu memiliki saksi yang menyatakan bahwa baju perang ini benar benar
milikmu wahai amiril mukminin?” “YA, aku mempunyai dua saksi. Saksi
pertama, adalah pekerjaku, dan saksi kedua adalah anakku Hasan.” Jawab Sayyidina ali dengan mantap. Lalu sang hakim menjawabnya: “Kesaksian mereka berdua tidak diterima!!”
“Subhanallah… Adakah cucu Rasulullah saw seorang penipu dan tidak dapat dipercaya?” Jawab Sayyidina Ali. “Sama
sekali tidak wahai Amiril mukminin. Namun Hasan adalah anakmu, dan
seorang anak tidak boleh menjadi saksi bagi ayahnya dalam situasi
seperti ini. Juga pekerjamu itu juga tidak sah kesaksiannya, karena ia
bekerja denganmu dan sudah termasuk dari bagianmu.” Kata Qadhi Syuraih menjelaskan. Lalu Sayyidina Ali menjawab: “Sekarang aku sudah tidak memiliki saksi lagi yang dapat membuktikan bahwa baju perang ini adalah milikku”.
Kemudian Qadhi Syuraih mengatakan dihadapan keduanya: “Demi
menjunjung tinggi keadilan, jadi keputusannya, baju perang ini adalah
milik si Yahudi ini.” “Jadi baju perang itu adalah milikku?” kata si Yahudi sambil tidak percaya terhadap keputusan majelis hakim. “Iya benar. Baju perang ini adalah milikmu.” Jawab
Qadhi Syuraih dengan tegas. Si Yahudi bingung dan tidak percaya akan
hal yang sedang dialami nya ini. Dalam hatinya ia bergumam: “Bagaimana
mungkin keputusan hakim ini berpihak kepadaku? Padahal aku berada di
pihak yang salah dan Ali bin Abi Thalib ada dipihak yang benar dan ia
benar benar pemilik baju besi ini, selain itu ia juga adalah seorang
amiril mukminin.”
“Berarti aku bisa membawanya kembali dan ini adalah benar benar milikku?” kata si Yahudi ini memastikan keputusan hakim. “Iya benar, ambillah baju besi ini dan kembalilah, karena engkau adalah pemiliknya yang sah dimata hukum.” Jawab Qadhi Syuraih meyakinkannya. Lalu si Yahudi tersebut memandangi Imam Ali seraya berkata: “Wahai
amiril mukminin ini adalah keputusan hakim dan ini adalah milikku.”
“Iya benar, ini keputusan yang seadil adilnya dan baju besi itu adalah
milikmu.” Jawab Sayyidina Ali.
Kemudian si Yahudi tadi tidak beranjak
dari ruangan mahkamah sembari memandangi wajah Sayyidina Ali dan sang
hakim, lalu ia berkata: “Ketahuilah wahai hakim… Bahwa baju perang
ini sesungguhnya adalah milik Amiril Mukminin Ali bin abi Tholib dan
sesungguhnya aku telah benar benar mencurinya.” Lalu ia berpaling kepada Sayyidina Ali seraya berkata: “Wahai amiril mukminin ulurkan tanganmu.” Lalu
Sayyidina Ali pun mengulurkan tangannya kepada si Yahudi tersebut, dan
Yahudi itu menjabat tangan Sayyidina Ali seraya mengucapkan: “Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa Asyhadu anna Muhammad Rasulullah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar