Di Indonesia, kepala dusun adalah orang yang mengetuai sebuah dusun,
satu wilayah di bawah desa. Satu desa biasanya terdiri dari beberapa
dusun dan dusun terdiri dari beberapa RW dan RT. Masa jabatan seorang
kadus ditentukan oleh umur, apabila seorang kadus telah berusia 60 tahun
maka masa jabatannya habis, mengikuti sistem pemerintahan yang ada di
Indonesia saat ini. Ada hal yang unik dari sistem dusun ini, yakni
sistem pembayaran upah kerja jarang dengan uang, tetapi dengan tanah.
Dan, luasnya tanah tergantung dari masa lamanya seorang kepala dusun itu
memerintah. Selama ia memerintah maka, tanah itu menjadi miliknya atau
dalam istilah lainnya disebut dengan tanah dinas. Setalah tugas selesai,
maka tanah itu sebagian menjadi milik pribadinya dan sebagian
dikembalikan lagi kepada desa.
(Source : Wikipedia.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar