Orang yang tidak kuat untuk berpuasa, baik karena sudah uzur, atau menderita sakit yang tidak kunjung sembuh, maka boleh baginya untuk tidak puasa dan menggantinya dengan fidyah, yaitu dengan memberi makan satu orang miskin sebanyak kira-kira sekitar 1,5 kg beras setiap hari sebanyak hari yang ditinggalkannya. (Page 6-7)
Hewan kurban disyaratkan sudah masuk umur yang ditentukan, yaitu untuk domba harus berumur 6 bulan, kambing berumur satu tahun, sapi dan kerbau dua tahun, dan untuk unta harus berumur lima tahun. (Page 14)
Disunnahkan agar membagi daging hewan kurban menjadi tiga bagian: 1/3 untuk yang berkurban, 1/3 untuk dihibahkan, dan 1/3 dibagikan kepada fakir miskin. (Page 14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar