Rabu, 06 November 2013

Syarat Pernikahan dalam Islam

1. Adanya calon pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan yang menurut syariat Islam dibolehkan untuk menikah.

2. Adanya wali, yaitu laki-laki yang bertanggungjawab untuk menikahkan calon pengantin perempuan.

3. Adanya saksi, yaitu dua orang laki-laki muslim dewasa yang memberikan kesaksian akan terjadinya pernikahan.

4. Mahar atau mas kawin, yaitu barang atau uang yang diberikan calon suami kepada calon istrinya pada saat pernikahan.

5. Ijab-qabul, yaitu serah terima calon pengantin perempuan dari wali kepada pengantin laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar