1. Adanya calon pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan yang menurut syariat Islam dibolehkan untuk menikah.
2. Adanya wali, yaitu laki-laki yang bertanggungjawab untuk menikahkan calon pengantin perempuan.
3. Adanya saksi, yaitu dua orang laki-laki muslim dewasa yang memberikan kesaksian akan terjadinya pernikahan.
4. Mahar atau mas kawin, yaitu barang atau uang yang diberikan calon suami kepada calon istrinya pada saat pernikahan.
5. Ijab-qabul, yaitu serah terima calon pengantin perempuan dari wali kepada pengantin laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar