Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan (MKAPP) merupakan strategi yang dapat diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui MKAPP, pengusaha atau pelaku bisnis dapat melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset dan skala usaha, menguasai pasar dan bahan baku, serta merestrukturisasi perusahaan yang sedang bermasalah. Hingga saat ini, MKAPP lebih banyak diterapkan pada perseroan terbatas. Meskipun demikian, MKAPP juga dapat diterapkan pada badan hukum lain. Perusahaan bukan badan hukum dapat pula melakukan MKAPP sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar