Kamis, 12 April 2018

REVOLUSI dari DESA



“Wujud akhirnya berupa kompromi politik dalam bentuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di dalamnya menggunakan konstruksi gabungan antara desa yang berkedudukan dan berfungsi sebagai self-governing community dengan desa yang berkedudukan dan berfungsi sebagai local self-government.” page xii

“Ciri seorang pemimpin adalah memiliki daya inovasi yang tinggi.” page xvii

“Dalam gerakan desa membangun semua local knowledge, pengetahuan dan teknologi lokal, tidak dianggap semata-mata sebagai modal ekonomi tetapi juga diperlukan sebagai modal sosial.” page xxv

 “Kisah tentang pengeboman Hiroshima dan Nagasaki mungkin dapat menjadi contoh betapa dahsyatnya peran kualitas SDM. Setelah pengeboman itu, pemerintah Jepang fokus mengumpulkan guru, mendidik mereka, mengirimkannya ke luar negeri untuk kemudian mengajari masyarakat Jepang, agar menghasilkan SDM berkualitas. Hasilnya, dalam jangka waktu satu dekade saja, Jepang mampu bangkit.” page 27

“Para pemegang investasi besar ini justru didorong untuk menjadi ‘Bapak Asuh’ bagi pemodal kecil yang memproduksi barang jadi di daerah.” page 29

“Demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (for the people, from the people, and by the people).” page 32

“Kriteria penetapan desa wisata adalah desa yang memiliki kekuatan pada sektor sosial budaya dan lingkungannya, seperti tarian, seni ukir, seni suara tradisional, keterampilan bercocok tanam, dan ramuan obat-obatan.” page 36

“Pembangunan sektor pertanian berkaitan dengan aspek teknologi, produksi, permodalan, dan pemasaran.” page 38

“Inti pembangunan adalah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada rakyat; dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Karena semua masalah pembangunan terletak di desa, maka fokus pembangunan harus dimulai dari desa.” page 41

“Kedudukan masyarakat menjadi sumber kegiatan pembangunan berupa nilai-nilai kebutuhan hidup masyarakat (dari rakyat), pelaku pembangunan yang handal (oleh rakyat), sekaligus sebagai sasaran kesejahteraan sebagai tujuan pembangunan itu sendiri (untuk rakyat).” page 79

“Pembinaan rukun tetangga (RT), sebagai fondasi dan jaringan kerja pemerintah desa. Kepala desa dan perangkatnya wajib melakukan penguatan peran RT, melalui pembinaan administratif dan fungsi sosial lainnya, yaitu: budaya, pendidikan, kesehatan lingkungan, penanganan aspek ekonomi, demografi, Kamtibmas, dan berbagai aspek kebutuhan hidup warganya.” page 116

“Partisipasi merupakan nilai strategis dari suksesnya gerakan di desa. Tidak akan ada gerakan tanpa adanya partisipasi. Partisipasi mengandung makna kesadaran masyarakat untuk berbuat bersama-sama menangani persoalan dan penataan layanan kepentingan desa. Partisipasi juga mengandung makna bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan kekuatan yang ada pada mereka sendiri.” page 137

“Model pembangunan yang melibatkan masyarakat secara langsung ini, menjadikan wahana yang sangat baik untuk mengukur nilai budaya swadaya masyarakat, yang merupakan indikator potensi pembangunan desa. Besarnya nilai swadaya masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di desanya menunjukkan tingkat kemampuan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.” page 142

“Pemerintah yang bertanggung jawab adalah pemerintah yang sadar akan kewajibannya untuk menyejahterakan rakyat.” page 146  

“Dalam paradigma baru ini yang melakukan pembangunan adalah masyarakat desa itu sendiri. Peran utama pemerintah adalah mendorong, membina, dan memampukan pemerintahan desa untuk membangun kapasitas dirinya menjalani gerakan pembangunan di desa melalui GERDEMA (Gerakan Desa Membangun).” page 177


Tidak ada komentar:

Posting Komentar