“Wujud akhirnya berupa kompromi
politik dalam bentuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di dalamnya
menggunakan konstruksi gabungan antara desa yang berkedudukan dan berfungsi
sebagai self-governing community dengan desa yang berkedudukan dan berfungsi
sebagai local self-government.” page xii
“Ciri seorang pemimpin adalah
memiliki daya inovasi yang tinggi.” page xvii
“Dalam gerakan desa membangun
semua local knowledge, pengetahuan dan teknologi lokal, tidak dianggap
semata-mata sebagai modal ekonomi tetapi juga diperlukan sebagai modal sosial.”
page xxv
“Kisah tentang pengeboman Hiroshima dan
Nagasaki mungkin dapat menjadi contoh betapa dahsyatnya peran kualitas SDM. Setelah
pengeboman itu, pemerintah Jepang fokus mengumpulkan guru, mendidik mereka,
mengirimkannya ke luar negeri untuk kemudian mengajari masyarakat Jepang, agar
menghasilkan SDM berkualitas. Hasilnya, dalam jangka waktu satu dekade saja,
Jepang mampu bangkit.” page 27
“Para pemegang investasi besar
ini justru didorong untuk menjadi ‘Bapak Asuh’ bagi pemodal kecil yang
memproduksi barang jadi di daerah.” page 29
“Demokrasi adalah dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat (for the people, from the people, and by the
people).” page 32
“Kriteria penetapan desa wisata
adalah desa yang memiliki kekuatan pada sektor sosial budaya dan lingkungannya,
seperti tarian, seni ukir, seni suara tradisional, keterampilan bercocok tanam,
dan ramuan obat-obatan.” page 36
“Pembangunan sektor pertanian
berkaitan dengan aspek teknologi, produksi, permodalan, dan pemasaran.” page 38
“Inti pembangunan adalah
memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada rakyat; dari rakyat, oleh rakyat,
untuk rakyat. Karena semua masalah pembangunan terletak di desa, maka fokus
pembangunan harus dimulai dari desa.” page 41
“Kedudukan masyarakat menjadi
sumber kegiatan pembangunan berupa nilai-nilai kebutuhan hidup masyarakat (dari
rakyat), pelaku pembangunan yang handal (oleh rakyat), sekaligus sebagai
sasaran kesejahteraan sebagai tujuan pembangunan itu sendiri (untuk rakyat).” page
79
“Pembinaan rukun tetangga (RT),
sebagai fondasi dan jaringan kerja pemerintah desa. Kepala desa dan
perangkatnya wajib melakukan penguatan peran RT, melalui pembinaan
administratif dan fungsi sosial lainnya, yaitu: budaya, pendidikan, kesehatan
lingkungan, penanganan aspek ekonomi, demografi, Kamtibmas, dan berbagai aspek
kebutuhan hidup warganya.” page 116
“Partisipasi merupakan nilai
strategis dari suksesnya gerakan di desa. Tidak akan ada gerakan tanpa adanya
partisipasi. Partisipasi mengandung makna kesadaran masyarakat untuk berbuat
bersama-sama menangani persoalan dan penataan layanan kepentingan desa. Partisipasi
juga mengandung makna bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan
sesuatu dengan kekuatan yang ada pada mereka sendiri.” page 137
“Model pembangunan yang
melibatkan masyarakat secara langsung ini, menjadikan wahana yang sangat baik
untuk mengukur nilai budaya swadaya masyarakat, yang merupakan indikator
potensi pembangunan desa. Besarnya nilai swadaya masyarakat dalam melaksanakan
pembangunan di desanya menunjukkan tingkat kemampuan masyarakat untuk
melaksanakan pembangunan.” page 142
“Pemerintah yang bertanggung
jawab adalah pemerintah yang sadar akan kewajibannya untuk menyejahterakan
rakyat.” page 146
“Dalam paradigma baru ini yang
melakukan pembangunan adalah masyarakat desa itu sendiri. Peran utama
pemerintah adalah mendorong, membina, dan memampukan pemerintahan desa untuk
membangun kapasitas dirinya menjalani gerakan pembangunan di desa melalui
GERDEMA (Gerakan Desa Membangun).” page 177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar