Kamis, 02 Juli 2020

PEJALAN KAKI


Istilah pejalan kaki (pedestrian) berasal dari bahasa latin "pedester/pedesters", yang berarti orang yang berjalan kaki. (Page 1)

Berjalan kaki adalah salah satu bentuk pergerakan dari tempat asal (origin) ke tempat tujuan (destination). (Page 1)

Berjalan kaki merupakan sarana (moda) transportasi yang paling sederhana. (Page 2)

Hak pejalan kaki tercantum dalam UURI nomor 22 tahun 2009 pasal 131, sebagai berikut:
1. Adanya ketersediaan fasilitas pendukung (trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain). 
2. Diberi prioritas ketika menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Apabila tidak tersedia fasilitas penyeberangan, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dirinya. (Page 2-3)

Sementara, kewajiban pejalan kaki diatur dalam UURI nomor 22 tahun 2009 pasal 132, antara lain: 
1. Pejalan kaki harus menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2. Pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah disediakan.
3. Apabila tidak tersedia tempat penyeberangan atau fasilitas pejalan kaki lainnya, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
4. Pejalan kaki penyandang cacat wajib menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain. (Page 3) 

Menurut ITE, kecepatan manusia berjalan kaki rata-rata untuk acuan dalam mendesain fasilitas menggunakan yaitu 1.20 meter/detik, (Page 26)

Pada 7 negara eropa, 12-30% dari semua perjalanan dilakukan dengan berjalan kaki atau berjalan sebagai moda transportasi utama. Panjang rata-rata jarak berjalan bervariasi, kurang dari 1 km (di Inggris) sampai 2,8 km (di Finlandia). (Page 30)

Trotoar di Jalan Braga menjadi trotoar percontohan dan ikon dari Kota Bandung saat itu (jaman kolonial Belanda) dan sampai saat ini. (Page 47)

Sektor pariwisata berkontribusi kurang lebih 4% dari total perekonomian di Indonesia. (Page 101)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar