Industri Kecil Menengah (IKM) adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan menengah. Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian No. 64 tahun 2016, industri kecil adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang, memiliki nilai investasi kurang dari 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan, yang dimaksud dengan industri menengah adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang dan nilai investasi minimal 1 miliar rupiah atau memiliki karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi maksimal 15 miliar rupiah.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, berpendapat bahwa IKM yang mendominasi populasi industri di dalam negeri berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Ini dikarenakan pertumbuhan IKM yang relatif stabil. Tidak hanya itu, kemampuan IKM untuk menyerap tenaga kerja sangat tinggi, mencapai 97,22% pada awal tahun 2016.
Pada tahun 2017, pemerintah meluncurkan program E-Smart IKM untuk memperluas pasar IKM melalui promosi online. E-Smart IKM merupakan sistem database IKM yang menyajikan informasi mengenai profil industri, sentra serta produk yang diintegrasikan dengan berbagai marketplace yang ada.
Sembilan komoditas unggulan yang sedang dikembangkan pemasarannya melalui program ini yaitu kosmetik, fashion, makanan, minuman, kerajinan, perhiasan, furnitur, herbal, dan produk logam.
Sumber: Wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar