BUMN yang merupakan badan-badan usaha patungan dengan swasta nasional/asing di mana negara memiliki saham mayoritas minimal 51%. (Page 1)
Maka gaji pimpinan BUMN tidak lagi dikaitkan dengan sistem penggajian pegawai negeri. Sebagai pimpinan suatu badan usaha, mereka memperoleh imbalan sebagaimana layaknya seorang profesional. (Page 72)
Selama ini 5% keuntungan bersih BUMN digunakan untuk membantu pengusaha kecil atau memberi kesempatan kepada BUMN untuk melakukan kegiatan sosial, (Page 75)
Konglomerat itu sendiri merupakan hasil penggabungan dari unit-unit usaha yang banyak di berbagai jalur dan cabang industri dan sering malah tidak berhubungan antara satu dengan yang lain. Pembentukannya dilakukan dengan merger sehingga secara bertahap tetapi pasti akan semakin memperbesar sosok kelembagaan yang besar dan memiliki jangkauan operasional yang semakin luas. (Page 119)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar