Tanya:
Assalamualaikum wr wb,
Pak Ustaz, mau tanya terkait hukum tidur di masjid itu sebetulnya diperbolehkan atau tidak ya? Kalau boleh apakah ada hal-hal yang harus diperhatikan? Apalagi saat bulan Ramadan banyak yang beristirahat di masjid selepas salat Dzuhur. Terima kasih atas pencerahannya Ustaz Najmi.
Jawab:
Wa'alaikumsalam wr wb,
Tidak ada larangan untuk tidur atau beristirahat di dalam masjid. Bahkan dalam sebuah hadis ada tidur yang disunnahkan, salah satunya adalah tidur qailulah. Pengertian qailulah sendiri adalah tidur di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. Mudahnya, tidur ini biasa dilakukan sebelum atau sesudah salat Dzuhur.
Justru yang dimakruhkan itu tidur setelah salat Ashar atau menjelang Maghrib karena Rasulullah mengatakan, bahwa tidur ini bisa membuat orang pikun. Coba saja tidur di sore hari, biasanya akan terbangun dalam kondisi kebingungan ‘apakah ini sore hari atau sudah pagi?’.
Kembali berbicara tentang hukum tidur di masjid sendiri tidak ada larangan. Di Masjid Nabawi sendiri ada satu pojok yang digunakan oleh Rasulullah saat mengajar para sahabat yang tidak memiliki tempat tinggal, keluarga, harta, dan hidup sebatang kara (Ahlu Shuffah). Mereka tidur dan tinggal di salah satu pojok Masjid Nabawi dan biaya hidupnya ditanggung Rasulullah. Hanya saja, jika sekarang banyak orang yang mau istirahat atau tidur di masjid, usahakan untuk menjaga kesucian tempat salatnya. Jangan sampai ada orang salat tapi tempat sujudnya bekas hadas kecil, seperti iler.
Ustaz Najmi Fathoni, Mutawwif Al-Malik.
(Source : Https://muslim.okezone.com/read/2019/05/13/614/2054991/bolehkah-tidur-di-masjid-siang-hari-setelah-salat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar