Minggu, 29 Desember 2019

CORPORATE GOVERNANCE PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Industri keuangan syariah telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Tiga dasawarsa yang lalu, bank syariah (di luar indonesia disebut bank islam) belum dikenal. Di awal abad ini, Lewis dan Algoud (2005: 9) melaporkan sudah 55 negara yang pasarnya sedang bangkit dan berkembang ikut menerapkan sistem perbankan dan keuangan syariah. Beberapa lembaga keuangan syariah bahkan sudah beroperasi di tiga belas lokasi lain, di antaranya Australia, Bahama, Kanada, Cayman Islands, Denmark, Guersney, Jersey, Irlandia, Luxembourgh, Switzerland, Inggris, Amerika Serikat, dan Virgin Island. Di Pakistan, Iran, dan Sudan, semua bank harus beroperasi menurut prinsip-prinsip keuangan syariah. Sementara di tempat-tempat lainnya yang masih menerapkan sistem campuran (perbankan konvensional dan syariah), termasuk Indonesia, bank syariah masih berada dalam posisi minoritas dan beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional. (Page 11-12)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar