Konsern utama jaringan kepedulian perairan Wild Water Indonesia adalah 'melawan' maraknya aktifitas illegal fishing. Banner larangan illegal fishing ini telah dicetak ribuan kali oleh WWI Region Yogyakarta dan disebarkan ke seluruh penjuru.
STOP SETRUM, RACUN, BOM IKAN, NYAMPAH di INDONESIA! Save our waters and fish for the next generation! Small things make a big difference! WILD WATER INDONESIA (WWI) adalah cita-cita. Adalah juga jaringan kepedulian perairan Indonesia dengan konsern;
(1). Kampanye kegiatan perairan ramah lingkungan.
(2). 'Melawan' kegiatan penangkapan ikan yang merusak yaitu setrum, racun dan bom ikan.
Cara tangkap ikan yang merusak telah mengakibatkan ekosistem perairan Indonesia kehilangan keseimbangan ekologi, berkurang daya dukung dan manfaatnya bagi kehidupan. Dasar hukum konsern WWI adalah UU Republik Indonesia No. 31/2004 Pasal 84 Ayat 1 jo UU No. 45/2009 Pasal 85 Tentang Perikanan.
Kenyataan bahwa sahabat WWI adalah individu yang tidak memiliki wewenang pada penegakan dan sanksi hukum, aksi sahabat WWI diwujudkan secara persuasif berupa himbauan dan inspirasi keteladanan kepedulian perairan.
Beberapa konsern seluruh sahabat WWI antara lain; kampanye kegiatan memancing ramah lingkungan, aktif mendukung patroli perairan, partner aparat hukum menegakkan undang-undang perikanan, restocking dan relokasi ikan endemik, pendataan ikan langka endemik, bersih sampah perairan, edukasi perairan, kampanye catch and release, perlindungan spesies ikan langka (fish sanctuary), bag limit (pembatasan jumlah tangkapan), transplantasi terumbu karang, reboisasi dan perlindungan mata air, mendukung kearifan lokal perairan berkelanjutan (sustainable).
Informasi lanjutan terkait jaringan WWI dapat menghubungi email: wildwater.indonesia@gmail.com.
(Source: Http://wildwaterindonesia.org/projects)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar