Pertanyaan: Apa hukumnya mendengarkan tilawah atau murattal (bacaan Al Qur’an) dari media player sambil beraktivitas mengerjakan kegiatan sehari-hari? Apakah hal tersebut dihukumi sama seperti mendengar orang membaca Qur’an, sehingga kita harus mendengarkannya dengan baik?
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Al Umuuru bimaqaashidiha – perkara itu tergantung maksudnya.
Jika murattal tersebut disetel memang untuk didengarkan maka dengarkan, jangan ada aktivitas lain.
Tapi, jika disetel murattal dalam rangka membangun suasana di rumah atau kantor, agar tidak ada suara-suara melalaikan, walau kita sudah ada aktivitas lain, tidak apa-apa.
Tapi, jika banyak orang di situ, mereka juga sedang beraktivitas lain, maka sebaiknya matikan, sebab dikhawatirkan terjadi peremehan terhadap Al Qur’an saat dibacakan. Sebab saat itu memang mereka sedang tidak siap mendengarnya.
Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id - Website Resmi Ustadz Farid Nu'man. Baca selengkapnya https://alfahmu.id/mendengar-murottal-sambil-beraktivitas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar