Minggu, 03 November 2019

UJI KIR DISHUB KABUPATEN SIDOARJO

KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Berikut ini adalah Biaya Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.

A. Biaya administrasi - Rp. 15.000,-
1. Map - 1 buah
2. KTP Pemilik - foto copy 1x
3. KTP Pengurus - foto copy 1x
3. STNK Mobil - fto copy 1x
4. Pajak Mobil - fto copy 1x
5. Buku KIR depan s/d belakang - foto copy 1x
6. Surat Kuasa - 1 Lembar
7. Materai 6.000 - 1 Buah

B. Asuransi Kecelakaan Diri dalam Perjalanan - Rp. 36.000,-

C. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) - Rp. 45.000,-
1. Biaya Uji
2. Plat Uji
3. Tanda Sampling

TOTAL BIAYA - Rp. 96.000,-




Tidak ada komentar:

Posting Komentar