Senin, 25 November 2019

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

Firman Allah Swt, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Page 21)

Secara umum, tujuan dari tabungan itu adalah sebagai berikut:
1. Mewariskan kepada ahli waris.
2. Pencegahan terhadap kemungkinan tak terduga (ketidakpastian).
3. Penundaan konsumsi.
4. Akumulasi kekayaan dari keinginan untuk menjadi kaya. (Page 33)

Islam tidak menghendaki memiliki keturunan yang lemah secara ekonomi. (Page 33)

Tabungan harus diinvestasikan atas dasar 'profit-loss-sharing', bukan atas dasar bunga tetap. (Page 34)

Pertanian menempati posis terpenting dalam grafik ekonomi negara islam pada masa awal. (Page 73)

Regulasi pertanian yang dibuat Khalifah Umar bin Khathab di antaranya menetapkan:
1. Barangsiapa menghidupkan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, maka yang bersangkutan menjadi pemiliknya. 
2. Tidak ada hak untuk pemegang tanah setelah tiga tahun tidak memanfaatkannya.
3. Lahan pertanian yang baru ditaklukkan, maka kepemilikannya menjadi hak negara mewakili rakyat.
4. Pengelolaan lahan pertanian yang baru ditaklukkan diserahkan kepada petani yang sebenarnya.
5. Negara memiliki tugas menggali kanal dan membangun jembatan untuk membantu pengembangan pertanian dan kegiatan ekonomi yang terkait. (Page 73)

Boros adalah jenis pengeluaran yang melebihi kecukupan (kifayah), sedangkan kikir adalah menahan diri untuk tidak mendistribusikan hartanya kepada orang lain. (Page 191)

Pada abad ke-20, sebagai abad kebangkitan kembali dunia islam, telah muncul beberapa ekonom muslim. Kebangkitan dunia islam ini ditandai, antara lain dengan lahirnya beberapa karya yang monumental terkait dengan khazanah intelektual umat islam. (Page 316)

Secara umum, pemikiran dari para ekonom ini cenderung menganut mazhab mainstream, yang mengonvergensikan ekonomi yang berbasis islam dengan ekonomi konvensional yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. (Page 317)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar