Apabila wanita menikah tanpa wali, maka nikahnya batal. (Page 12)
Bahwa nikah dan talak yang dilakukan di bawah tangan dewasa ini adalah tidak sah menurut hukum Islam. (Page 23)
Perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama frekuensi perceraiannya dua atau tiga kali lebih besar dari perkawinan dengan pasangan yang tidak berbeda agama. (Page 67)
Imam Syafi'i dianggap seorang yang mempunyai ilmu pengetahuan yang luas dan hati-hati dalam mengeluarkan fatwanya, oleh karena itu Syafi'i dengan ajarannya sangat dihormati dan disegani, (Page 106)
Secara teoretis filosofi Hukum Islam menjadi dasar bagi semua aspek dan bagi setiap pemeluk Agama Islam, baik politik, sosial, budaya dan ekonomi, Hukum Islam dalam prakteknya menjadi dasar atas kehidupan masyarakat. (Page 116)
Bahwa pada waktu sebelum pemerintahan Hindia Belanda, Hukum Islam telah mempunyai peranan yang kuat dan mendapat kedudukan yang penting dan luas dalam masyarakat dan negara, (Page 128)
Setelah Indonesia merdeka Hukum Islam kembali memegang peranan penting berdasarkan Mukadimah dan pasal 29 UUD 1945. (Page 128)
Sekurang-kurangnya zakat dapat mengurangi kesenjangan kaya miskin (norrowing the gap) menutupi kemiskinan (closing the gap). (Page 138)
Zakat, infaq dan sadaqah merupakan salah satu sektor penunjang lajunya pertumbuhan ekonomi nasiomal mewujudkan keadilan dalam kemakmuran, demikian juga kemakmuran dalam keadilan. (Page 142)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar