Senin, 02 Desember 2024

PELATIHAN APARATUR DESA DASAR


Bahan bacaan ini disiapkan sebagai salah satu sumber pengetahuan peserta dalam mengikuti pelatihan. Sumber utama pengetahuan peserta diharapkan dari proses berbagi pengalaman dan pengetahuan peserta. Untuk itu, pelatih/fasilitator perlu melakukan proses eksplorasi pengalaman peserta, agar peserta dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan. Ini menjadi penting, karena pendekatan dan metode pelatihan yang digunakan adalah Pendidikan Orang Dewasa (POD). (Page i)

Ing ngarso sung tulodo.
(Guru mesti menjadi contoh)
Ing madyo mangun karso.
(Guru mesti menjadi pemimpin yang mampu membangun semangat belajar)
Tut wuri handayani.
(Guru, pemimpin, bisa dan berani memberi tanggung jawab kepada anak didik, anak buah. Berani memberi delegasi). (Page 8)

Tetap menggunakan media komunikasi tatap muka dalam e-leadership. Memang benar bahwa komunikasi tatap muka tidak diperlukan bagi pemimpin virtual untuk memandu pengikutnya. Namun tanpa interaksi tatap muka, bisa sulit bagi e-leader untuk melihat ekspresi dan reaksi para pengikut tentang instruksinya. (Page 22)

Selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) secara rutin untuk membahas rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), APBDes, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran desa. (Page 51)

Buat sistem pengelolaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti website desa yang memuat dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan laporan kegiatan desa. (Page 51)

Tujuan disusunnya Peraturan Desa (Perdes) ini adalah agar Pemerintah Desa dalam mengatur kewenangannya dilakukan sesuai dengan ketentuam perundang-undangan yang berlaku. (Page 170)

Jenis dan Kedudukan Peraturan di Desa dalam Sistem Hukum Nasional,
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UNDANG-UNDANG/PERPPU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. PERATURAN PRESIDEN
6. PERATURAN DAERAH PROVINSI
7. PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
8. PERATURAN DESA (Page 172)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar