BUMD atau dulu dikenal dengan istilah perusahaan daerah di Indonesia mulai ada pada zaman Hindia Belanda (Nederlandsch Indie) dengan munculnya 'Provinciale Bedrijven', (Page 11)
Selain berperan sebagai pembuat kebijakan (regulator), pemerintah daerah juga dapat berperan sebagai pelaku usaha (operator). (Page 36)
Berhasil tidaknya pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance/Tata Kelolah Perusahaan yang Baik) pada BUMD tergantung dari 'good will' kepala daerahnya masing-masing. (Page 36)
Informasi merupakan komoditi yang dapat diperjualbelikan. (Page 68)
Salah satu tujuan pendirian BUMD adalah dalam rangka menciptakan lapangan kerja atau mendorong pembangunan ekonomi serta untuk menghasilkan penerimaan bagi penduduk. (Page 109)
Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk Perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah; (Page 123)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar