Minggu, 08 Oktober 2023

TENTANG DESA


Desa sebagai struktur pemerintahan terkecil di Indonesia secara politis maupun sosiologis memiliki posisi yang sangat strategis, mengingat posisinya yang paling dekat dengan masyarakat. (Page 1)

Sebagaimana fungsi kepala desa di Jawa yang berfungsi sebagai hakim perdamaian di desa. (Page 5)

Pamong desa atau perangkat desa yang merupakan salah satu pelaku penting dalam pemerintahan di desa ibarat berjalan di antara 2 tatanan, tatanan hukum formal (hukum yang dibuat negara) dan tatanan sosial yang didasari pada nilai-nilai sosial setempat. (Page 10)


Desa dipahami sebagai suatu daerah kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. (Page 11)

Otonomi desa juga bisa dilihat dari hak pemerintah desa menyusun dan melaksanakan anggaran sendiri yang disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sedangkan anggaran kelurahan adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD). (Page 13)

Desa diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berlaku selama 6 tahun, menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa. RPJMDes yang sudah tersusun lalu dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Tahunan Desa. (Page 28)

'Nyandi' adalah istilah untuk kelompok muslim yang pengamalan rukun islamnya hanya 3 (syahadat, puasa, dan zakat), tanpa melakukan haji dan shalat 5 waktu. (Page 32)


Meski ada kecenderungan seragam dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, namun desa masih memiliki peluang mengembangkan struktur pemerintahan sendiri dengan dasar hak asal usul desa masing-masing memang memiliki kekhasan yang tidak bisa ditiru desa lainnya. (Page 108)